PP
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ngan,
PRESJDEN
