PP
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Fasilitasi dan konsultasi dilakukan dalam rangka untuk keserasian program pengembangan kapasitas pegawai antardaerah dan efektifitas pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
