PP
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam ketentuan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
