PP
TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “mengevaluasi” adalah melakukan penilaian terhadap rancangan peraturan daerah apakah rancangan peraturan daerah tersebut telah sesuai dengan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Huruf h
Cukup jelas.
