PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009
,
TAMBAHAN
No. 4985 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 36)
