PP
KECAMATAN
Pasal 36
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, dan tanda jabatan camat diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, dan tanda jabatan camat diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.