Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada : a. orang asing dalam situasi Force Majeure; b. tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia; c. mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia; d. orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu; e. orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi; f. orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; g. orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik. (2) Jenis . . . (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa biaya beban dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada orang asing : a. yang terganggu jiwanya (gila) dan harus dirawat di rumah sakit; b. dalam keadaan terpaksa; c. dalam penanganan Aparat Penegak Hukum; d. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia 24 halaman dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; (4) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan keimigrasian berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp0,- kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang/dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri; (5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan pelayanan jasa hukum berupa biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam berita negara atas permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia dan uang pewarganegaraan/naturalisasi dikenakan tarif sebesar Rp0,- dan 0 % kepada pemohon pewarganegaraan yang tidak mampu. 2. Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
