Pasal 8
(1) PPP dan PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di bidang penangkapan
ikan, dikenakan terhadap perusahaan perikanan Indonesia yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan bobot lebih besar dari 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) dan/atau yang mesinnya berkekuatan lebih dari 90 (sembilan puluh) Daya Kuda (DK) dan beroperasi di luar 12 (dua belas) mil laut.
(2) PPP dan PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di bidang
pembudidayaan ikan, dikenakan terhadap perusahaan perikanan Indonesia di bidang pembudidayaan ikan yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
(3) PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan terhadap perusahaan
perikanan asing yang menggunakan kapal penangkap ikan dan mendapat izin untuk beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
- Ketentuan Pasal 10 diubah, dengan menambah 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
