Pasal 16
Terhadap perusahaan perikanan yang kewajiban pembayaran pungutan perikanannya jatuh pada periode sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan pungutan perikanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan.
- Mengubah lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Mei 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 45
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 62 TAHUN 2002 TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan. Dalam perkembangannya, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 belum dapat mengakomodasi beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya di bidang pembudidayaan ikan dan penangkapan ikan. Jenis PNBP di bidang pembudidayaan ikan yang belum terakomodasi antara lain Pungutan Pengusahaan Perikanan, Pungutan Hasil Perikanan, jasa teknologi, jasa desiminasi, jasa pengujian laboratorium, jasa penggunaan fasilitas, dan jasa kerjasama dengan pihak ketiga. Sedangkan di bidang penangkapan ikan antara lain Pungutan Pengusahaan Perikanan Penangkapan Ikan bagi kapal perikanan yang menggunakan alat berupa pancing ulur, serta jenis PNBP yang berasal dari jasa pengembangan dan pengujian mutu hasil perikanan dan jasa pengembangan penangkapan ikan. Selain itu, beberapa besaran tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 terutama yang berasal dari pungutan perikanan, jasa karantina ikan, dan jasa Pendidikan dan Pelatihan, kurang sesuai dengan kondisi di lapangan, baik dari segi upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dari segi kemampuan pengguna jasa. Kekurangsesuaian penetapan tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 juga terlihat pada dikenakannya pungutan bagi kapal-kapal inspeksi yang notabene kapal tersebut milik pemerintah dan juga digunakan untuk melakukan penegakan hukum.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan, dengan Peraturan Pemerintah ini.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
