PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 82
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 butir d dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, pada pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal termasuk pendidikan anak usia dini, secara berkala.
Pasal 83 . . .
PRESIDEN
