PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 63
BAB 10 — STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
- penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
- penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
- penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
(3) Penilaian . . .
PRESIDEN
(3) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
