Pasal 54
BAB 8 — STANDAR PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri,
efisien, efektif, dan akuntabel.
(2) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah
(3) Pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan untuk jenjang
pendidikan tinggi yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus mendapat persetujuan dari lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(4) Pelaksanaan . . .
PRESIDEN
(4) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
(5) Pelaksanaan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi dipertanggungjawabkan oleh kepala satuan pendidikan kepada lembaga berwenang sebagaimana diatur oleh masing- masing perguruan tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
