PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 27
BAB 5 — STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
(1) Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah dan
pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi.
BAB VI . . .
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Pendidik
