PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 25
BAB 5 — STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
(1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(2) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
(3) Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan
pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pasal 26 . . .
PRESIDEN
