PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 23
BAB 4 — STANDAR PROSES
Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Pasal 24 . . .
PRESIDEN
