PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN
(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
- standar isi;
- standar proses;
- standar kompetensi lulusan;
- standar pendidik dan tenaga kependidikan;
- standar sarana dan prasarana;
- standar pengelolaan;
- standar pembiayaan;dan
- standar penilaian pendidikan.
(2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
