PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 18
BAB 3 — STANDAR ISI
(1) Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan
tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
(2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk
jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
(3) Kalender . . .
PRESIDEN
(3) Kalender pendidikan/akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk setiap satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri.
