PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 15
BAB 3 — STANDAR ISI
(1) Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada
pendidikan tinggi dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Beban SKS efektif program pendidikan pada pendidikan tinggi
diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Bagian Keempat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
