PP
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 12
BAB 3 — STANDAR ISI
(1) Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam
bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
(2) Beban belajar efektif per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan
BSNP.
Pasal 13 . . .
PRESIDEN
