PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Selain pencantuman kandungan kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada kemasan harus dicantumkan pula: a. kode produksi pada setiap kemasan rokok; b. tulisan peringatan kesehatan pada label di bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
