PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Setiap orang yang memproduksi rokok wajib memberikan informasi kandungan kadar nikotin dan tar setiap batang rokok yang di produksinya.
