PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
