PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
