Pasal 34
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri dan Menteri terkait dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan dapat : a. secara sendiri atau bekerja sama menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pembinaan dalam penyeleng-garaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan; b. bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggara-kan pengamanan rokok bagi kesehatan; c. memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam membantu pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan. (2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau ke jenis tanaman lain. (3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong dilaksanakan diversifikasi usaha industri rokok ke industri lain.
