PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 29
BAB 3 — PERAN MASYARAKAT
Peran masyarakat dilaksanakan melalui : a. pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau pelaksanaan program pengamanan rokok bagi kesehatan;
b. penyelenggaraan ...
b. penyelenggaraan, pemberian bantuan dan/atau kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan penanggu-langan bahaya merokok terhadap kesehatan; c. pengadaan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana bagi penyelenggara pengamanan rokok bagi kesehatan; d. keikutsertaan dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan; e. kegiatan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan.
