PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilarang : a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok; b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan; c. memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok; d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil; e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok; f. bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
