PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ROKOK
Produk rokok yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11.
