PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1992.
