PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
Pasal 5
BAB 2 — PERLINDUNGAN MUTU LAUT
(1) Status mutu laut ditetapkan berdasarkan inventarisasi dan/atau penelitian data mutu air laut, kondisi tingkat kerusakan laut yang mempengaruhi mutu laut. (2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat MENETAPKAN status mutu laut berdasarkan pedoman teknis penetapan status mutu laut yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. (3) Dalam hal Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tidak MENETAPKAN status mutu laut, maka Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN status mutu laut.
