PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
Pasal 21
BAB 9 — PENGAWASAN
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, wajib: a. mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas pengawasan tersebut;
b. memberikan keterangan dengan benar, baik secara lisan maupun tertulis apabila hal itu diminta pengawas;
c. memberikan dokumen dan/atau data yang diperlukan oleh pengawas; d. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengabilan contoh limbah atau barang lainnya yang diperlukan pengawas; dan e. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan gambar dan/atau melakukan pemotretan di lokasi kerjanya.
