PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
Pasal 14
BAB 4 — PENCEGAHAN PERUSAKAN LAUT
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan laut wajib melakukan pencegahan perusakan laut. (2) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis pencegahan perusakan laut.
