PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. (2) Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
