PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 52
BAB 11 — PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengesahan
Peraturan Daerah tentang Pajak diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
