PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 47
BAB 11 — PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
