PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 33
BAB 7 — PAJAK PENERANGAN JALAN
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Tarif Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
