PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 31
BAB 7 — PAJAK PENERANGAN JALAN
(1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. (2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan atau pengguna tenaga listrik.
