PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 21
BAB 5 — PAJAK HIBURAN
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan. (2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
