PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 18
BAB 4 — PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
(1) Tarif Pajak Hotel dan Restoran paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Tarif Pajak Hotel dan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
