PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Pasal 16
BAB 4 — PAJAK HOTEL DAN RESTORAN
(1) Subjek Pajak Hotel dan restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel dan atau restoran. (2) Wajib Pajak Hotel dan Restoran adalah pengusaha hotel dan atau restoran.
