PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1985, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1991 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku. (2) Semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH tersebut dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
