PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 tentang PELEBURAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT...
Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANAAN PELEBURAN DAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan peleburan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXVIII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XXXII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bina Mulya Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
