PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 tentang PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK NEGARA INDONESIA...
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
