PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan :
- Usaha Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang meliputi : a. Asuransi kecelakaan kerja; b. Asuransi hari tua; c. Asuransi kematian.
- Usaha-usaha lain dalam rangka perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja.
