PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1989 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI INDONESIA...
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian, baik secara bersama maupun sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
