PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PIMPINAN...
Pasal 2
Pensiun pokok bekas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan janda/duda atau anak, disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
