Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PP 6-1950 TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG PADA WAKTU PENYERAHAN KEDAULATAN TIDAK MASUK ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 39-1954
regulation_id: "PP_19_1982" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PP 6-1950 TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG PADA WAKTU PENYERAHAN KEDAULATAN TIDAK MASUK ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 39-1954" year: "1982" number: "19" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-19-1982" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1982/19" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-19-tahun-1982" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN PP 6-1950 TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG PADA WAKTU PENYERAHAN KEDAULATAN TIDAK MASUK ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 39-1954
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-19-1982
Pasal I
Mengubah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tabun 1950 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1954 sebagai berikut:
- Pada Pasal 2 diubah sehingga berbunyi : (1) Kepada anggota Tentara Nasional INDONESIA yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk Angkatan Perang Republik INDONESIA Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tunjangan diberikan selama masa 2/5 (dua per lima) daripada lamanya tahun dinas dalam ketentaraan dan dinas sipil, dengan ketentuan diberikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun dan sebanyak-banyaknya selama 5 (lima) tahun;
b. tunjangan diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
- golongan Tamtama sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
- golongan Bintara sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- golongan Perwira Pertama sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- golongan Perwira Menengah ke atas sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
C. jumlah tunjangan tersebut di atas adalah jumlah keseluruhan yang tetap. (2) Kepada mereka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mempunyai masa dinas dalam ketentaraan sekurang-kurangnya 1 (satu') tahun. 2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan ketentuan baru menjadi Pasal 2 a yang berbunyi :
Kepada penerima tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini yang menderita cacat badan atau ingatan yang didapat dalam dan oleh karena dinas, diberikan tambahan tunjangan cacat berdasarkan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977.
Pasal II
(1) Permohonan tunjangan yang masuk pada tanggal 1 Januari 1981 atau sesudahnya tidak dipertimbangkan lagi. (2) Permohonan untuk mendapatkan tunjangan yang telah masuk sebelum 1 Januari 1981 di instansi/badan yang ditunjuk oleh Kepala Staf Angkatan/POLRI dan telah memenuhi persyaratan diselesaikan selambatlambatnya pada akhir Maret 1982.
Pasal III
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1981.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
td
SUDHARMONO, S.H.
CATATAN
Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : 1982/28
