PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 28
