PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KENDARI
Pasal 11
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1978.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978, MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
TTD. SUDHARMONO, SH.
