PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang PENGATURAN DAN PENGAWASAN KESELAMATAN KERJA...
Pasal 3
(1). Untuk pengawasan keselamatan kerja dibidang pertambangan Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi; (2). Pejabat-pejabat termaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya mengadakan kerjasama dengan Pejabat-pejabat Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi baik di Pusat maupun di Daerah.
