PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1972 tentang PENYELESAIAN HAK PEMILIKAN ATAS N.V. VOORHEEN...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1972, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL - TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO S.H. MAYOR JENDERAL - T.N.I.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
